Beranda | Artikel
Bagaimanakah Hukum Asuransi Dalam Islam (1/3)
Selasa, 1 April 2014

Di antara bentuk transaksi riba yang telah menjamur di setiap masyarakat di belahan bumi manapun ialah asuransi. Oleh karena itu, berikut ini saya nukilkan fatwa-fatwa ulama seputar permasalahan asuransi dengan berbagai macam dan jenisnya. Hal ini saya lakukan, karena pada fatwa-fatwa berikut telah tercakup berbagai argumentasi masing-masing pendapat dalam masalah ini.

Edaran Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia

“Segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Amma ba’du:

Sesungguhnya telah terbit dari Hai’ah Kibarul Ulama’ (Kerajaan Saudi Arabia, pen.) suatu keputusan yang menetapkan akan keharaman “Asuransi Komersial” dengan segala bentuknya. Dikarenakan asuransi mengandung kerugian, faktor untung-untungan yang amat besar, dan praktik memakan harta orang lain dengan cara yang bathil (tidak benar), dan itu adalah hal-hal yang diharamkan dan dilarang keras oleh syariat yang suci ini. Sebagaimana telah terbit dari Hai’ah Kibarul Ulama’ tentang bolehnya asuransi gotong royong (At-Ta’min at-Ta’awuny), yaitu asuransi yang menampung berbagai sumbangan dari para donatur, dan dimaksudkan untuk memberi bantuan kepada orang yang membutuhkan, atau terkena musibah, dan tidak ada keuntungan sedikitpun yang diberikan kepada para pesertanya, baik modal atau hasil atau keuntungan komersial yang lain apapun bentuknya. Karena, tujuan dari setiap orang yang ikut andil padanya hanyalah mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui jalan membantu orang yang sedang membutuhkan, dan tidak bertujuan mencari keuntungan yang bersifat duniawi. Dan asuransi jenis ini tercakup oleh firman Allah Ta’ala,

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.

“Dan tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (Qs. al-Maidah: 2).

Dan juga tercakup oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه

“Dan Allah akan senantiasa menolong seorang hamba, selama hamba tersebut menolong saudaranya.”, dan hal ini amatlah jelas, tidak ada permasalahan padanya sedikitpun.

Akan tetapi, telah muncul pada akhir-akhir ini dari sebagian perseroan terbatas (PT) dan perusahaan berbagai upaya untuk mengelabuhi masyarakat dan memutarbalikkan fakta, di mana mereka menamakan “Asuransi Komersial” yang jelas-jelas haram dengan sebutan “Asuransi Gotong Royong”. Dan mereka menisbatkan pembolehan asuransi macam itu kepada Hai’ah Kibarul Ulama’, guna memperdaya masyarakat dan mempropagandakan perusahaan mereka. Dan Hai’ah Kibarul Ulama’ benar-benar terlepas dari tindakan tersebut, karena keputusan mereka jelas-jelas membedakan antara “Asuransi Komersial” dari “Asuransi Gotong Royong”. Sedangkan perubahan nama tidaklah dapat mengubah suatu hakikat. Guna menjelaskan kepada masyarakat dan menyingkap penyamaran, serta membongkar keduataan, kami menerbitkan edaran ini.

Semoga shalawat dan salam yang berlimpah senantiasa dikaruniakan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.

(Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 14/268).

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A.
Artikel: www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/1889-bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-13.html